Rayakan Imlek 2021, Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 32 Napi

Rayakan Imlek 2021, Kemenkumham Berikan Remisi Kepada 32 Napi

EP
Sukma A
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Jum'at, 12 Februari 2021, segenap umat Konghucu merayakan tahun baru kalender China atau Imlek 2021.

Untuk merayakan hal itu pula, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada narapidana.

Tercatat ada 32 narapidana yang merupakan pemeluk agama Konghucu yang mendapatkan remisi ini dari berbagai daerah di Indonesia.

Dari 32 narapidana penerima RK Imlek, semuanya mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan rincian delapan orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari, 14 orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan, delapan orang mendapat pengurangan hukuman satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapat pengurangan hukuman dua bulan.

Dikutip dari Suara.com jaringan terkini.id, Direktur Jendral Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan “Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Bukan sekadar pengurangan masa pidana, namun diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana agar menjadi manusia yang lebih baik lagi," ujar Reynhard.

Ia juga menjelaskan bahwa usulan pengadaan remisi berasal dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sebuah sistem yang menampilkan mekanisme pelaporan dan konsolidasi pengelolaan data warga binaan.

Reynhard juga menegaskan bahwa pemerintah terus berusaha mengakomodir seluruh hak warga binaan, apalagi di masa pandemi COVID-19 yang saat ini masih kasusnya masih terus bertambah dan berdampak luas terhadap semua elemen masyarakat.

"Pandemi COVID-19 masih menjadi tantangan kinerja di tahun 2021. Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan harus menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru serta melaksanakan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas," katanya.

32 narapidana tersebut berasal dari Bangka Belitung (12 orang), Banten (4 orang), Kalimantan Barat (3 orang), Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Barat masing-masing sebanyak dua orang. Adapun Kanwil Kemenkumham Jambi, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau masing-masing satu orang.