Terkini.id, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo dalam unggahan video konferensi pers melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 22 April 2022, menegaskan bahwa pemerintah akan penuhi ketersediaan kebutuhan masyarakat termasuk persedian minyak goreng dalam negeri.
Rapat yang dihadiri secara terbatas bersama jajaran menteri Presiden Jokowi tersebut membahas mengenai pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya, yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri," ujar Presiden Jokowi dalam video tersebut.
Presiden dan pemerintah akan bertindak dengan melarang adanya ekspor bahan baku minyak goreng maupun minyak goreng mulai Kamis 28 April Mendatang.
"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," sambung Jokowi.
Presiden Jokowi menyatakan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan yang telah dibuat tersebut agar pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah dengan harganya yang terjangkau.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaa kebijakan ini, agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," pungkasnya.
Mengutip dari CNNIndonesia.com, kendati masalah minyak goreng yang belum juga usai, kini timbul masalah baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya dugaan korupsi terhadap fasilitas-fasilitas pembiayaan ekspor minyak sawit mentah.
Pihak Kejagung saat ini telah menahan empat tersangka terkait kasus tersebut.
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, General Affairs PT Musim Mas berinisial PT, dan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA.
Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan bahwa para tersangka itu ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung.










