Terkini.id, Jakarta - Istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memilih menghindari awak media setalah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses pemeriksaan Putri Candrawathi telah dirampungkan sementara pada Jumat 26 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB.
"Pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers dikutip dari CNN Indonesia.
Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Dedi menerangkan bahwa, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan.
"Diinformasikan oleh penyidik akan kembali dulu, ke rumah," ungakp Dedi.
Meskipun begitu, hingga Sabtu 27 Agustus 2022 dini hari pukul 01.15 WIB, seluruh awak media yang berjaga di titik-titik akses Gedung Bareskrim tidak dapat melihat Putri Candrawathi.
Sementara dari sisi kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris mengatakan kliennya telah keluar melalui Lobby Tengah Gedung Bareskrim. Hal tersebut disampaikan Arman kepada wartawan di Lobby Utama Gedung Bareskrim.
"Tadi keluar sama saya, bareng tadi keluarnya sama saya. Bu Putri pulang lewat sana (Lobby Tengah), saya lewat sini (Lobby Utama), kalian aja ikutin saya ke sini," kata Arman.
Berdasarkan pengamatan di lokasi pemeriksaan, justru terdapat satu buah mobil berwarna hitam yang dari tempat parkir melawan arah menuju akses keluar kendaraan pada waktu tersebut.
Arman membeberkan bahwa, kliennya kembali ke kediamannya yang terletak di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Pulang ke rumah) yang di Saguling," ucapnya.
Sebelumnya, Putri juga menghindari awak media ketika menghadiri pemeriksaan oleh tim penyidik Timsus pada Jumat 26 Agustus 2022 pagi. Putri diketahui tiba di lobi Bareskrim sekitar pukul 10.40 WIB, tetapi Putri beserta rombongan memutuskan untuk menghindari wartawan.
Untuk kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Adapun tersangka yang dimaksud yakni, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.










