Puluhan WNI Gagal Naik Haji, Kena Deportasi karena Visa Tak Resmi

Puluhan WNI Gagal Naik Haji, Kena Deportasi karena Visa Tak Resmi

Donna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini. id, Jakarta - Puluhan warga negara Indonesia (WNI) calon haji furoda mengalami nasib yang kurang baik. Sebanyak 47 orang terpaksa harus dideportasi lantaran menggunakan visa tak resmi. Padahal, mereka sudah membayar biaya haji tersebut hingga ratusan juta rupiah.

Dilansir dari CNN Indonesia, haji furoda merupakan pelaksanaan haji yang memanfaatkan visa mujamalah, di mana visa tersebut didapat langsung dari pemerintah Arab Saudi. Dan pada pelaksanaannya bisa dilakukan tanpa Pemerintah Indonesia.

Dengan mendaftar haji furoda, calon jamaah disebut-sebut bisa langsung berangkat haji tanpa harus menunggu berpuluh-puluh tahun lamanya.

Salah seorang anggota jamaah haji furoda asal Bandung bernama Wanto menuturkan bahwa ia telah mendapat tawaran haji furoda sejak bulan Mei. Ia dan jemaah lainnya dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk siap diberangkatkan. Namun, ternyata keberangkatan mereka selalu diundur dengan berbagai alasan, melansir dari detikNews.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan bahwa puluhan calon haji furoda tersebut kini sudah dipulangkan ke Indonesia usai sempat sampai di Jeddah.

Ke-46 calon jamaah tersebut disebut sudah mengenakan pakaian ihram, namun tidak melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), namun dari travel biasa.

"Dokumen juga tidak seperti diisyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," kata Hilman di Mekkah, Sabtu 2 Juni 2022.