Puluhan Banser NU Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Puluhan Banser NU Datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Azhar Azhari

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.Id, Jakarta - Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nadhlatul Ulama (NU) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 5 April 2023.

Kehadiran mereka dalam rangka mengawal jalannya sidang tuntutan mantan kekasih Mario Dandy berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Muhammad Ainul Yakin, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta menyebut setidaknya ada 30 orang anggota Banser yang hadir di PN Jaksel.

"Sekitar 30 orang lah. Kita batasi jangan banyak banyak nanti juga tidak enak kan dikira maksud apa," ujar Ainul di PN Jaksel, Rabu 5 April 2023, dilansir Suara.com jaringan Terkini.Id.

Tak hanya sidang AG, Ainul menyampaikan Banser juga akan mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas mendatang.

Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman maksimal. Ainul menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pihak David terkait perkara ini.

"Ya harus maksimal, maksimalnya biar hakim yang tahu," kata dia.

Saat ini, sidang dengan agenda pembancaan tuntutan tehradap AG sedang berlangsung. Sidang tersebut digelar secara tertutup merujuk pada asa peradilan anak.

"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.

Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu 29 Maret 2023 lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan yakni ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.

"Sidang putusan digelar pada Senin 10 April 2023 secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," tutupnya.

Sebelumnya AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa 4 April 2023 kemarin.