Terkini.id, Pinrang - Seorang pria berinisial SW (34) diamankan polisi lantaran memprotes kebijakan Pemerintah Kabupaten Pinrang tentang larangan salat Jumat secara berjemaah di masjid.
Diketahui, larangan sementara waktu tersebut diputuskan Pemkab Pinrang, Sulawesi Selatan, demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
Dalam unggahannya di media sosial Facebook, pria yang berprofesi sebagai nelayan ini menuliskan ujaran kebencian terhadap Pemkab Pinrang terkait larangan salat Jumat secara berjemaah.
"Shalat Jumat Dilarang, Orang Berkeliaran Di Biarkan, Pemerintah Assxxxx," tulis SW di narasi unggahannya pada Jumat, 27 Maret 2020.
Menanggapi postingan itu, Polres Pinrang bertindak cepat dengan menangkap pelaku di kediamannya di Kampung Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Minggu, 29 Maret 2020.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Mattiro Sompe Polres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, Pemerintah Pusat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan imbauan yang melarang pelaksanaan salat Jumat berjemaah di masjid untuk sementara waktu.
Dalam imbauannya, pemerintah dan MUI meminta masyarakat yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah salat di rumah.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang makin merebak di tengah-tengah masyarakat.










