Terkini.id, Jakarta - Pengadilan India memerintahkan otoritas negara bagian untuk membayar US$ 672 (50.000 rupee) yang sekitar Rp 9,5 juta kepada tiap nyawa yang hilang karena Covid-19. Hal Ini disebut kompensasi untuk setiap kematian akibat virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China.
Mahkamah Agung India sampai meminta semua klaim harus selesai 30 hari setelah pengajuan. "Semua instansi harus bertindak sebagai pihak yang meringankan beban (keluarga korban), menghapus air mata mereka yang menderita karena kehilangan anggota keluarga" bunyi pernyataan resmi lembaga tersebut,yang dikutip Rabu, 6 Oktober 2021.
India sendiri juga mencatat 449.260 kematian sejak wabah corona menyerang di awal 2020. Namun sebagian ahli percaya, angka ini minim dibanding jumlah aslinya yang tidak terdata pemerintah.
Dilansir dari CNBC Indonesia, di New Delhi kematian tak tercatat karena banyaknya pasien yang sulit mendapatkan perawatan rumah sakit serta oksigen saat gelombang II menyerang India.
Negeri Bollywood sempat terserang 'tsunami' Covid-19 di April-Mei saat kasus harian mencapai 400 ribu sehari, menewaskan 170.000 orang dalam sebulan saja.
Belum ada komentar dari Kementerian Kesehatan India soal ini. Namun pemohon dilaporkan telah mengajukan banding agar angka kompensasi naik delapan kali lipat menjadi 400.000 rupee.
Tidak diketahui ada berapa banyak negara di dunia yang memberikan kompensasi serupa pada kematian akibat Covid-19.
Namun di Thailand, seorang pria sempat mengajukan gugatan terhadap gugus tugas Covid-19 pemerintah, Perdana Menteri (PM) Prayuth, dan dua pejabat lain serta meminta kompensasi US$ 134.000 (4,53 juta bath) karena kelalaian yang menyebabkan kematian saudaranya.
referensi: https://www.cnbcindonesia.com/news/20211006104135-4-281789/negara-ini-wajib-bayar-rp-9-juta-untuk-tiap-kematian-covid-19










