Terkini, Makassar - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi mengukuhkan tiga guru besar baru dari dalam Sidang Terbuka Senat Akademik UIN Alauddin Makassar di di Gedung Auditorium Kampus II UIN Alauddin Makassar, Jalan HM Yasin Limpo, Gowa, Rabu 17 Juli 2024.
Salah sat yang dikukuhkan adalah pria kelahiran desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan, pada 8 Desember 1970 silam adalah Prof Dr Misbahuddin, S.Ag., M. Ag dalam bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Dalam pengukuhan tersebut, selain Prof Misbahuddin, juga terdapat dua guru besar baru lainnya turut dikukuhkan, masing-masing Prof Dr H Abd Halim Talli S.Ag., M.Ag., dalam bidang Ilmu Hukum Acara Peradilan Agama pada Fakultas Syariah dan Hukum dan Prof Dr Hasyim Haddade S.Ag., M.Ag dalam bidang Ilmu Pendidikan IsIam pada Fakultas Ushuluddin dan Filsafat.
Mereka bertiga dikukuhkan oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis dan Ketua Senat UIN Alauddin, Prof. Qadir Gassing.
Prof Misbahuddin merupakan guru besar dalam bidang Ilmu Fikih pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dengan pidato pengukuhan yakni E-Commerce di Era Digital dalam Pandangan Hukum Islam.

Dalam pidato pengukuhan tersebut, buah hati dari H. Mappiare dan Hj. Hisbudi tersebut membahas topik kekinian mengenai perkembangan teknologi, peran teknologi, dan kemunculan E-commerce.
Di sini dirinya, menarik benang merah terkait pandangan Islam terhadap E-commerce serta bagaimana bisnis E-commerce di Era Digital dalam Perspektif Hukum Islam.
Menurut Prof. Misbah, E-commerce di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir, dan penting untuk memastikan bahwa implementasinya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

“Ada prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan antara lain: adil dan transparan, bebas riba, menghindari gharar (ketidakpastian), menghormati privasi, serta halal dan thayyib,”demikian penjelasanya.
Dirinya juga menegaskan bahwa penerapan prinsip-prinsip hukum Islam dalam E-commerce harus memastikan bahwa produk dan layanan yang ditawarkan sesuai dengan syariah Islam. Platform juga harus menyediakan informasi yang jelas dan akurat tentang produk dan layanan tersebut.










