Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curanmor di Wilayah Jeneponto

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Curanmor di Wilayah Jeneponto

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jeneponto - Tim Pegasus Polres Jeneponto berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian roda dua (curanmor) dan mengamankan barang bukti 1 unit motor Yamaha jenis RX King warna hitam.

Pengungkapan dan penangkapan pelaku tindak pidana curanmor berlangsung di somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa, 3 Maret 2020.

Penangkapan pelaku atas nama Riskan (25), warga Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, Iptu Andri Kurniawan didampingi Katim Pegasus Aipda Abd Rasyad beserta anggota tim Pengasus.

Menurut Katim Pegasus Aipda Abd Rasyad, penangkapan pelaku curanmor tersebut sesuai laporan kepolisian LPB/22/III/2020/Sulsel/res jpt/sek Tamalatea.

"Team mendapatkan info dari masyarakat bahwa motor tersebut berada di daera Kota Makassar, sekitar pukul 05.20 Wita tadi, kemudian team yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Andri Kurniawan langsung bergerak ke Kota Makasar," kata Aipda Abd Rasyad.

Lebih lanjut, Aipda Abd Rasyad menjelaskan, setiba di Gowa, tim Pegasus kembali mendapat kabar bahwa motor tersebut mengarah ke daerah Gowa, sehingga team berkoordinasi dengan Resmob sek Somba Opu untuk mencegat pelaku.

"Pukul 09.00 Wita Tim Pegasus berhasil mencegat pelaku di daerah Somba Opu Gowa, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Somba Opu untuk diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatanya, telah mengambil motor tersebut dibawah kolom rumah," ungkapnya.

Dia menambahkan, pelaku sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2018 dengan kasus jambret dan pencurian ternak di wilayah Kabupaten Jeneponto.

"2018 pelaku ditahan terkait kasus jambret dan pencurian ternak di wilayah hukum syaPolres Jeneponto," jelasnya.