Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Sebanyak 24 Ton di Lebak Banten

Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Minyak Sebanyak 24 Ton di Lebak Banten

Resky Amaliah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Polres Lebak berhasil membongkar adanya dugaan penimbunan minyak sebanyak 24 ton di sebuah rumah di Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, sekitar pukul 11.00 WIB.

Dugaan penimbunan ini dibongkar polisi pada Jumat 25 Februari 2022 dengan mengamankan 24 ton minyak goreng.

Kombes Shinto Silitonga selaku Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dalam gudang tersebut disimpan di dalam 2 ribu kardus minyak goreng dalam kemasan 1 liter dan 2 liter.

Selain itu ia juga menjelaskan dugaan penimbunan minyak goreng ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar kemudian Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penindak lanjutan dan segera mendatangi TKP.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan supir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata tidak memiliki perijinan usaha yang lengkap,” kata Shinto, seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Selain minyak goreng, polisi juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat untuk mengangkut.

Dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga penimbun yang berinisial MK (31). Dalam pengakuannya ia mengatakan membeli satu kardus minyak goreng seharga Rp164 ribu dan biaa pengantaran barang ke Warunggunung sebesar Rp2 ribu.

Kemudian dijual langsung ke warung atau toko lainnya di wilayah Lebak dengan memberi harga yang jauh lebih mahal dari biaya pembelian minyak goreng tersebut.

"Dengan harga Rp170 ribu hingga Rp175 ribu per kardus. Selain itu MK juga melayani penjualan eceran di rumah miliknya dengan harga Rp14.500 sampai Rp15 ribu per liter," kata MK.

Menurut Shinto penyidik masih melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas Perdagangan Pemprov Banten dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Lebak.

"Polda Banten tetap berorientasi kepada tersalurkannya ribuan liter minyak goreng itu kepada masyarakat, sehingga perlu dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan," ujar Shinto.

Ia juga menegaskan Kapolda Banten akan memerintahkan jajaran Polres untuk tegas menindak para oknum penimbun minyak goreng.

"Kapolda Banten memerintahkan Polres jajaran untuk tegas menindak para spekulan penimbun bahan pangan pokok untuk mendapatkan keuntungan yang besar," lanjutnya.