Terkini.id, Makassar - Kasus IMS (25 tahun) salah seorang wanita yang mengaku telah dirudapaksa oleh salah satu oknum DPRD di Kabupaten Maros inisial SS (36 tahun) kini dalam penanganan Tim Penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan saat ditemui di Polda Sulsel, Senin 28 September 2021 mengatakan, setelah adanya laporan pihaknya langsung bergerak dan memeriksa sejumlah saksi.
"Laporan itu diterima Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel, kemudian sudah ada juga pemanggilan terhadap saksi, juga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Zulpan pada wartawan.
Zulpan menyebut, sampai saat ini kasusnya baru dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Setelah keterangan saksi dianggap cukup oleh penyidik, maka akan dilanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor.
Status SS sendiri juga disebut masih sebagai terlapor dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini kata Zulpan, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP terkait Pencabulan sesuai dengan laporan IMS.
"Sementara ini penyidik masih memeriksa beberapa saksi dulu yah, termasuk korban. Kemudian setelah itu akan dinaikan statusnya mana kala mengarah pada pembuktian," sebutnya.
Sementara itu, IMS selaku pelapor menjelaskan, awal mula kasus ini dari Desember 2019 lalu. Dimana saat masih bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan trading emas.
SS yang masih rekan IMS di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Maros, saat itu menawari SS untuk berinvestasi sebanyak Rp50 juta di perusahaan tempat ia bekerja.
"Dia setuju dan berminat sampai akhirnya dijadwalkan ketemu di Maros. Waktu itu saya ajak manajer saya dari kantor dan teman tim saya, tapi dia (SS) tidak jadi datang karena ada kesibukan," sebut IMS.
Karena telah sepakat untuk berinvetasi, SS mengaku diminta datang ke salah satu hotel. Ia pun mengaku tak menaruh curiga sebab SS sudah dia kenal.
"Saat itu dia bilang bisa kita ketemu di hotel Dalton. Setelah saya sampai di hotel Dalton saya telepon mi beliau (SS) saya sudah di lobi, dia bilang oh, saya di kamar," ujarnya.
IMS yang bertujuan datang mengambil uang investasi, mengaku sempat meminta bertemu di lobi saja, namun terlapor SS ternyata tidak sepakat sebab statusnya yang anggota dewan tidak memungkinkan dia bertransaksi di tempat terbuka.
"Dia bilang tidak apa-apaji dek, dikamar saja, nda enak di lobi kalau saya kasi uang banyak. Apa nanti dibilang orang, takutnya berpikiran macam-macam. Naik saja di kamar, karena saya ini anggota dewan nanti disoroti kalau saya kasi ki uang di lobi," kata IMS menceritakan kejadian kala itu.
Tanpa berpikir macam-macam IMS mengikuti arahan SS. Tidak ada rasa curiga sebab IMS mengaku kenal baik SS sebagai seorang yang agamis.
Setibanya di kamar, IMS mengaku langsung menginstal aplikasi trading di handphone SS dan menjelaskan hal-hal seputar aplikasi dan dana investasi terlapor.
"Di kamar saya jelaskan dulu aplikasinya lalu saya instalkan di HPnya, kurang lebih 15 menit kemudian dia ambil HPnya dengan sekejap dia tindih saya," kata IMS.
IMS mengaku sempat melakukan perlawanan namun usahanya sia-sia.
Usai kejadian itu, IMS pulang dengan tangan kosong karena terlapor ternyata tak memiliki uang Rp50 juta seperti yang dia janjikan sebelum bertemu.
Sebulan kemudian, yakni pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban jika uang investasi yang dia janjikan telah siap. Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan IMS.
IMS mengaku terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di Jalan Sam Ratulangi, Makassar. IMS mengaku merasa rugi berkali-kali jika tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.
"Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal. Yang dia transfer hanya Rp20 juta," ujarnya.
Bahkan dari pengakuan IMS, SS pernah mendatangi rumahnya di Makassar sehingga dia merasa takut bila perbuatan terlapor diketahui oleh orang tuanya.
Olehnya itu, IMS meminta agar mereka berbicara di tempat lain, namun korban justru dibawa ke rumah kosong milik SS di Kabupaten Maros.
"Saya takut orang di rumahku tau, itu hari dia ajak ka ke rumahnya, ke rumah kosongnya di Maros, dia ajak ke situ, dia minta maaf, janji-janji apa, diiming-imingi. Dikasi begituka lagi di rumah kosongnya," bebernya.
Setelah tiga kali berhubungan badan dengan terlapor, IMS kemudian mengaku hamil pada April 2020. Namun dipaksa menggugurkan kandungannya oleh SS.
"Saya mengugurkan karena dipaksaka," sebutnya.
Kasus ini kata IMS juga telah diadukan ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Maros pada bulan April lalu, termasuk pada Sekretariat DPC PPP Maros.
Hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari pihak SS sebagai terlapor.










