Pilkada Jeneponto, PPK Tolak Rekomendasi PSU, Tim Hukum Paslon 2, Jangan Asal Komentar

Pilkada Jeneponto, PPK Tolak Rekomendasi PSU, Tim Hukum Paslon 2, Jangan Asal Komentar

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

b. Dalam hal seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya Pemungutan Suara Ulang. Hal demikian sesuai dengan Pasal 372 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Juncto Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25/2023 yang berbunyi, “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: ...

Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS”, hal mana tidak ada lagi pembedaan antara rezim Pemilu dan rezim Pemilihan (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022).

"Surat Edaran ini lucu dan saya anggap cacat hukum serta tidak mengikat secara hukum, karena PSU bisa dilakukan walaupun satu orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, tapi kalau dilihat rujukannya itu mengacu di UU Pemilu, bukan UU Pemilukada, begitupun dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 itu PKPU tentang Pemungutan Suara Pemilihan Umum, bukan PKPU yang mengatur pemungutan suara Pemilukada yakni PKPU Nomor 17 Tahun 2024," ujarnya.

Saiful kembali tegaskan kepada pihak lain termasuk Komisioner Bawaslu Sulsel jangan asal main ancam-ancam kepada PPK, khususnya PPK Kecamatan Kelara.

"PPK juga punya alasan-alasan secara hukum untuk tidak menjalankan atau melaksanakan Rekomendasi Panwas Kecamatan sebagaimana secara jelas dan tegas diatur pada Pasal 112 ayat 2 huruf d dan e UU Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024 khususnya Pasal 50 ayat 3 huruf d dan huruf e," tutup Saiful.