Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembacaan pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak 2024
Setelah resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto terpilih untuk periode 2025-2030, Paris Yasir dan Islam Iskandar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu membangun daerah agar lebih maju dan sejahtera.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak petitum Pemohon yang menginginkan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 25 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kabupaten Jeneponto.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh permohonan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto tahun 2024 kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 24 Januari 2025 dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti dengan Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Paris Yasir - Islam Iskandar, Saiful meminta kepada semua pihak untuk tidak semakin memperkeruh suasana dalam kontestasi Pilkada di Jeneponto
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Jeneponto yang digelar di TPS 2 Desa Boronglamu, Kecamatan Arungkeke, Kamis, 5 Desember 2024 berlangsung dengan penuh antusiasme dari warga.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, kembali memanas menyusul rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh yang dikeluarkan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Tim Hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, Saiful mengkritik keras rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arungkeke terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jeneponto