Pilkada Jeneponto, PPK Tolak Rekomendasi PSU, Tim Hukum Paslon 2, Jangan Asal Komentar

Pilkada Jeneponto, PPK Tolak Rekomendasi PSU, Tim Hukum Paslon 2, Jangan Asal Komentar

S
Syarief

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Jeneponto - Tim hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2 Paris Yasir - Islam Iskandar, Saiful meminta kepada semua pihak untuk tidak semakin memperkeruh suasana dalam kontestasi Pilkada di Jeneponto. Jangan seolah-olah tidak paham hukum dan memposisikan dirinya selaku pembentuk Undang-Undang.

Mengenai Panwascam Kelara yang mengeluarkan Rekomendasi di TPS 05 Tolo Barat dan TPS 01 Tolo Selatan, kata Saiful, tidak serta-merta harus dijalankan oleh PPK Kecamatan Kelara. Namun prosesnya adalah PPK dan KPU harus mengkaji setiap ada rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwascam dan/atau Bawaslu.

"Kalau kita mencermati Rekomendasi Panwascam Kelara keluar di 2 TPS karena ditemukan ada 1 orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS yang berbeda. Sebetulnya kalau kita merujuk kepada UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, sah-sah saja dan berdasar secara hukum ketika PPK Kecamatan Kelara tidak menindaklanjuti Rekomendasi Panwas Kecamatan Kelara," kata Saiful kepada Terkini, Jumat, 6 Desember 2024.

Lebih lanjut Saiful mengatakan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang telah mengalami beberapa kali perubahan, ketentuan pelaksanaan PSU di TPS diatur pada Pasal 112, yakni, Pasal 112 ayat 2 pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan seperti yang tertuang di Huruf d, lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dan/atau Huruf e, lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

"Selain UU tersebut di atas, alasan-alasan secara hukum pelaksanaan PSU juga diatur melalui PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut diatur pada Pasal 50 ayat 3 huruf d dan huruf e, yakni Pasal 50 ayat 3, Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut:
Huruf d: lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau Huruf e, lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai ? Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS," ungkap Saiful.

Lebih jelas Saiful menegaskan, peraturan Perundang-undangan tentang Pilkada maupun PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tersebut di atas sangat jelas dan tegas bahwa PSU dapat dilakukan ketika lebih dari seorang Pemilih melakukan pelanggaran, baik itu karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda maupun karena memberikan suara di TPS tapi tidak terdaftar sebagai pemilih.

"Jadi sangat keliru jika ada pihak, baik itu penyelenggara pengawasan Pilkada memaksakan kehendak agar PPK melaksanakan Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan. Karena Rekomendasi dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan 2 aturan tersebut di atas yakni lebih dari satu orang melakukan pelanggaran di TPS. Tidak ada satupun ketentuan Pidana yang mengatur bagi PPK yang tidak menjalankan Rekom Panwas, untuk itu kami sarankan agar banyak membaca sebelum berkomentar, dan apalagi terkesan mengancam Penyelenggara PPK di Jeneponto," Terang Saiful.

Saiful menambahkan, jika alasan komisioner Bawaslu atau Panwas Kecamatan Kelara mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 117 Tahun 2024 Tentang Penyamaan Persepsi Terhadap Isu-Isu Krusial Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 itu lebih keliru lagi dan tidak berdasar secara hukum.

Jika diperhatikan Surat Edaran tersebut, pada halaman 6, angka 1.6, menyatakan bahwa selain keadaan-keadaan yang menyebabkan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud uraian angka 1.2 sampai dengan angka 1.4 terdapat keadaan lain yang menyebabkan Pemungutan Suara Ulang sebagai berikut:

a. Dalam hal terdapat keadaan 1 (satu) pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda dapat dijadikan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang demi menjamin pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, serta memastikan kemurnian suara pemilih. Hal demikian sesuai dengan Pengaturan dalam Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.