4. Sekretaris Indonesia Memanggil atau IM57+ Lakso Anindito
Sekretaris IM57+, Lakso Anindito ikut mengomentari pernyataan Luhut. Menurutnya, OTT sejatinya adalah inovasi penegakan hukum. Melalui OTT akan menimbulkan dua hal, yaitu rasa takut pejabat untuk melakukan korupsi dan membuka penyidikan kasus korupsi.
“Tidak jarang KPK di periode sebelumnya menemukan korupsi miliaran rupiah berawal dari OTT korupsi ratusan juta,” kata Lakso saat dihubungi Tempo.
5. Mantan Ketua KPK Abraham Samad
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, juga memberikan tanggapan atas pernyataan Luhut.
Menurutnya, OTT yang dilakukan KPK merupakan hal wajar dan bagian dari upaya law enforcement atau penegakan hukum sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK.
“Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan,” ujarnya










