Terkini.id, Makassar - Penyidik Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan berkas perkara kasus pelanggaran ketenagakerjaan kepada pihak Korwas Polda Sulawesi Selatan pada hari Jum'at, 8 Oktober 2021 di Mapolda Sulsel kota Makassar.
Menurut Kasi Gakum (Penegakan Hukum) Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan A.M. Alam, SH, MH, penyerahan berkas perkara kasus ketenagakerjaan kepada pihak Korwas Polda Sulsel adalah merupakan salah satu wujud keseriusan pihak Disnakertrans Sulsel untuk menjalankan fungsinya selaku Pengawas dan Penegak Undang Undang Ketenagakerjaan.
"Kedatangan kami ke Polda dalam hal ini Kasie Korwas adalah untuk berkoordinasi dan meminta petunjuk teknis terkait kasus pelanggaran hukum yang ditangani oleh penyidik ketenagakerjaan kami" ucapnya.
Adapun mengapa Penyidik Ketenagakerjaan harus berkoordinasi dengan Korwas Polda Sulsel, A.M. Alam mengatakan bahwa meskipun Penyidik kami adalah merupakan PPNS yang memiliki peran Penyidik sama seperti Polri berdasarkan KUHAP, akan tetapi untuk melakukan penanganan tindak pidana tertentu dan juga untuk tujuan yang lain, maka Penyidik Ketenagakerjaan selaku PPNS tetap harus berkoordinasi kepada pihak Kepolisian karena Kepolisian adalah merupakan Pembina dari PPNS itu sendiri. Oleh karena itu, beberapa kasus yang kini sedang ditangani oleh Penyidik Ketenagakerjaan Provinsi Sulsel beberapa diantaranya statusnya akan ditingkatkan berdasarkan arahan pihak Korwas Polda Sulsel.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa Pimpinan Disnakertrans Provinsi Sulsel tidak akan berkompromi terhadap setiap pelanggaran hukum ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, sambungnya.
Menurut DR. Tautoto TRS, MSi selaku PLT. Kadisnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa kami tidak ingin ada pihak yang harus menjadi tersangka karena tidak taat pada aturan hukum ketenagakerjaan. Namun demikian, kami juga tidak bisa membiarkan pelanggaran hukum ketenagakerjaan terjadi di wilayah kami karena salah satu dari Tupoksi Disnakertrans adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan sebagaimana amanat Undang-Undang. Jadi OPD kami adalah satu-satunya yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melaksanakan dan menegakkan Undang-Undang, ucapnya.

Oleh karena itu, salah satu point penting dari amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan selain dari pengawasan terkait kesehatan dan keselamatan kerja adalah memberikan jaminan sosial kepada setiap pekerja. Berkaitan mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan, itu adalah merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan dan harus mendapatkan perhatian khusus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sambungnya.
"Sebagai institusi yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang untuk mengawasi ketenagakerjaan, maka saya akan berupaya melakukan pengawasan sekaligus melaksanakan penegakan hukum ketenagakerjaan sesuai dengan tupoksi OPD kami dan juga sesuai dengan amanat Undang-Undang" tuturnya.
Oleh karena itu, seluruh pengawas dan penyidik ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Selatan saya perintahkan untuk melaksanakan tugasnya secara profesional dan terukur demi mendukung visi Sulawesi Selatan yang Inovatif, Produktif, Kompetitif, Inklusif dan Berkarakter.
Selaku PLT. Kadisnakertrans Sulsel, dia juga telah memerintahkan kepada Penyidiknya untuk tidak gentar dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
"Jangan takut, dan tidak perlu berfikir macam-macam. Tegakkan aturan sesuai dengan tupoksi kita, Insya Allah, tidak akan ada sesuatu yang membahayakan kalian, bila Tuhan telah melindungi" tutupnya.










