Direktorat Binsiswasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI Lakukan Sosialisasi dan Pengisian WLKP Online

Direktorat Binsiswasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI Lakukan Sosialisasi dan Pengisian WLKP Online

TN
Thamrin Nawawi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Sosialisasi dan pengisian wajib lapor Ketenagakerjaan online dilaksanakan oleh Direktorat Binsiswasnaker (Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan RI yang dilaksanakan mulai pada hari Rabu, 8 September sampai dengan 10 September 2021 bertempat di Hotel Gammara Makassar.

Dalam kata sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Ir. A. Darmawan Bintang, M.Dev, P.L.G yang di wakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sulsel M. Abdi Topan, SH, mengatakan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung kegiatan yang dilaksanakan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 melalui Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan yang melaksanakan kegiatan sosialisasi pengisian aplikasi wajib lapor ketenagakerjaan perusahaan secara online di Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini akan membawa dampak positif tidak hanya kepada Disnakertrans Sulsel tetapi juga kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Sulsel dalam hal pemenuhan kewajiban mendaftarkan wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan secara online.

Wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan merupakan aturan hukum yang mewajibkan perusahaan, usaha sosial dan usaha lain yang tidak berbentuk perusahaan namun diperlakukan sama dengan perusahaan apabila mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain sebagaimana layaknya perusahaan, wajib melaporkan secara tertulis wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini pejabat atau kepala dinas yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan UU No.7 Tahun 1981 tentang wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, sambungnya.

Sedangkan Widi Sasmoyo, S.Sos dari Kementerian Ketenagakerjaan Direktorat Binsiswasnaker Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang membuka kegiatan ini mengatakan terkait dengan sosialisasi dan pengisian wajib lapor ketenagakerjaan online ini memang didorong atau menjadi kebijakan yang masif di tahun 2021 ini dalam upaya memperkuat basis data ketenagakerjaan yang ada di seluruh Indonesia dimana jumlah perusahaan yg terdata kurang lebih 26 juta, sedangkan ternyata yang tercatat dalam wajib lapor online baru sekitar kurang lebih 350 ribu.

Harapan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan wajib lapor ketenagakerjan di indonesia sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja dan kebijakan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 ucapnya saat ditemui setelah acara pembukaan.

Direktorat Binsiswasnaker Kementerian Ketenagakerjaan RI Lakukan Sosialisasi dan Pengisian WLKP Online

Dengan adanya sosialisasi ini juga diharapkan kedepannya peningkatan pengisian wajib lapor ketenagakerjaan online ini lebih terlihat karena basis data WLKP ini sangat penting sebagai basis data perencanaan ketenagakerjaan, sambungnya.

Sedangkan untuk pengisian WLKP online ini pada prinsipnya semua perusahaan swasta ataupun instansi pemerintah yang memiliki badan hukum yang memenuhi persyaratan wajib lapor memiliki kewajiban untuk melaporkan keadaan ketenagakerjaan, tutup Widi Sasmoyo.