Kemudian T ambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM di jalan tol.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian dan kesinambungan investasi, kegiatan operasional dan pemeliharaan, serta peningkatan pelayanan jalan tol,"imbuhnya.
Berikut adalah rincian lengkap tarif terbaru ruas jalan Tol Makassar Sulawesi Selatan:
Gerbang Cambaya
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan III: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000
Golongan IV: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Golongan V: Rp 19.000 menjadi Rp 20.500
Gerbang TolKaluku Badoa
Golongan I: Rp 10.000 menjadi Rp 10.500
Golongan II: Rp 14.000 menjadi Rp 15.000










