Catat! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Resmi Naik

Catat! Tarif Tol Dalam Kota Jakarta dan Bali Resmi Naik

Resky Amaliah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Ruas tol dalam kota resmi mengalami kenaikan tarif harga tiap golongan per tanggal 26 Februari 2022 pukul 24.00 WIB.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui dua anak usahanya mulai memberlakukan tarif baru dua jalan tol yakni, Tol Dalam Kota Jakarta dan Tol Bali Mandara.

Penyesuaian Tarif Tol Bali Mandara sesuai dengan Kepmen PUPR Nomor 75/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Bali Mandara.

Sedangkan penyesuaian Tarif Tol Dalam Kota Jakarta ini sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan tol Cawang - Tomang - Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan TIga/Pluit (Jalan tol dalam kota).

Sementara itu, dijelaskan dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.

Melalui regulasi tersebut dijelaskan evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Dan penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta sesuai dengan inflasi periode 1 November 2019 - 30 November 2021 sebesar 3,03%.

Raddy R. Lukman selaku Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head mengatakan dalam keterangan tertulisnya bahwa penyesuaian tarif tol ini dilakukan untuk perbaikan dan peningkatan layanan.

"Seperti peningkatan layanan transaksi penambahan gardu operasi, di GT Semanggi 1 serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS dan data transaksi," kata Raddy, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Minggu 27 Februari 2022.

Berikut ini penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami kenaikan Rp 500 rupiah tiap golongan.

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-