Terkini.id, Jakarta - Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) memberikan pendapatnya terkait Putri Candrawathi yang hingga saat ini tidak ditahan padahal berstatus tersangka.
Menurut Bambang Rukminto, ada dua alasan mengapa hingga saat ini Putri Candrawathi tidak mendekam di jeruji besi seperti tersangka lainnya yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yoshua.
Salah satu alasan tersebut yakni, Bambang Rukminto menduga pengaruh Irjen Ferdy Sambo dalam institusi Polri masih sangat kuat.
Pengaruh Irjen Ferdy Sambo ini membuat Putri Candrawathi tidak bisa mendapatkan perlakuan berbeda dari tersangka lainnya.
"Ada beberapa dugaan mengapa polisi tak menahan PC. Pertama, empati pada seorang perempuan, mantan Bhayangkari. Kedua, pengaruh FS (Ferdy Sambo) masih kuat di internal sehingga banyak yang masih enggan untuk menahan istrinya,” ujar Bambang Rukminto kepada wartawan, dikutip dari suara.com, Selasa 30 Agustus 2022.
Oleh karena itu, Bambang Rukminto menganggap kepolisian masih sulit untuk menerapkan asas persamaan hukum.
"Langkah polisi untuk tidak menahan tersangka ini tentu membuat kita prihatin. Menerapkan equality before the law ternyata masih sulit dilakukan Polisi," kata Bambang Rukminto.
Selanjutnya, Bambang Rukminto berpendapat jika Kapolri Listyo Sigit ingin memulihkan citra kepolisian dimata seluruh rakyat Indonesia, maka akan sangat sulit jika hal seperti ini masih terjadi.
"Kalau seperti ini terus bagaimana kepercayaan masyarakat pada kepolisian bisa cepat kembali?” tutur Bambang Rukminto.
Demi terciptanya keadilan, Bambang Rukminto menyarankan agar kepolisian mengesampingkan faktor bahwa Putri Candrawathi adalah seorang ibu ataupun seorang wanita.
"Pertimbangan-pertimbangan emosional, seperti empati pada seorang perempuan dengan anak 1,5 tahun dan lain-lain tentunya harus dikesampingkan lebih dulu untuk menjamin rasa keadilan masyarakat yang terluka dengan dugaan rencana pembunuhan yang ditersangkakan," ucap Bambang Rukminto.










