Terkini.id, Jakarta - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi soal bantahan Kabareskrim terkait setoran tambang ilegal dari Ismail Bolong.
Ia menyebut jika bantahan Kabareskrim tersebut menunjukkan sikap yang tidak menghormati hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.
“Justru bantahan Kabareskrim itu menunjukkan beliau tidak menghormati hasil pemeriksaan institusi pengawasan internal dalam hal ini Biro Paminal, Divpropam,” ungkapnya, Jumat 25 November 2022, dilansir Kompas.tv dan dikutip dari Tribunnews.com.
Bambang menilai bahwa bantahan itu tidak bisa menjadi dalih untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan adanya uang koordinasi kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, Agus Andrianto mengatakan jika tuduhan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal itu tidak benar.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklum lah kasus almarhum Brigadir Yoshua saja mereka tutup-tutupi," ujar Agus dalam keterangannya, Jumat 25 November 2022.
Kabareskrim juga menyebut bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bisa direkayasa dan dibuat penuh tekanan.
"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yoshua dan teranyar kasus yang menjerat IJP TM (Irjen Teddy Minahasa) yang belakangan mencabut BAP juga," papar Agus Andrianto.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo telah membenarkan keterlibatan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, sebab itu sesuai dengan surat laporan hasil penyelidikan yang pernah ditandatanganinya.

Adapun surat laporan hasil penyelidikan itu terdaftar dengan Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Surat tersebut telah ditembuskan kepada Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Kan ada itu suratnya, ya sudah benar itu suratnya,” kata Sambo sesuai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.
Sementara itu, Hendra Kurniawan menyebut keterlibatan Komjen Agus di kasus tambang ilegal merupakan fakta.
“Ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra sembari tersenyum kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 24 November 2022.
Hendra Kurniawan juga membenarkan, dirinya menjadi anggota Propam yang memeriksa dalam laporan hasil penyelidikan itu.










