Setelah dikeluarkannya Perppu Pemilu tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menetapkan nomor urut 17 peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebanyak 8 parpol parlemen memilih untuk tetap menggunakan nomor urut mereka di Pemilu 2019 silam, termasuk PDIP.
Sementara itu, sebanyak 9 partai politik mendapatkan nomor urut baru melalui pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Pengundian ini digelar KPU pada Rabu, 14 Desember 2022.
Delapan partai yang memilih untuk tetap menggunakan nomor urut lama yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.
PPP sendiri memilih mendapatkan nomor urut baru dengan mengikuti pengundian bersama 8 partai politik lainnya. Berikut daftar nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerindra
3. PDI-P
4. Partai Golkar
5. Partai Nasdem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hanura
11. Partai Garuda
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Perindo
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
(Sumber: suara.com jejaring Terkini.id)










