Pengamat Minta Jokowi Lebih Pahami Putusan MK: UU Cipta Kerja Jangan Ditafsirkan Sesuai Kehendak Masing-Masing

Pengamat Minta Jokowi Lebih Pahami Putusan MK: UU Cipta Kerja Jangan Ditafsirkan Sesuai Kehendak Masing-Masing

Helmi Yaningsi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Jokowi untuk lebih memahami maksud dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan formil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Feri menyebut MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

"Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri, Senin 29 November 2021.

Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan. Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.

Oleh sebab itu, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana yang telah diputusan MK.

"Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ungkapnya.

"Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," tambah Feri, dilansir dari CNN Indonesia.

Selanjutnya Feri juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja. Menurutnya, pernyataan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, Feri sangat menyayangkan banyak pihak, khusus pemerintah menafsirkan putusan MK sesuai kehendak masing-masing. Padahal, amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sudah menentukan bahwa peraturan itu tidak dapat dilaksanakan.

"Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal," ujarnya.