Sementara itu, Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI SulSel, Arfiandi Anas menilai kejahatan lingkungan di Sungai Bila, Kabupaten Sidrap merupakan salah satu bentuk peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia.
"Dalam konstitusi kita telah di jamin hak atas lingkungan yang baik dan sehat bagi setiap orang yang kemudian di akomodir dalam undang-undang 32 tahun 2009 tetang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ungkapnya.
Hasil temuan yang didapatkan oleh Balai Besar Pompengan Jeneberang, Arfiandi meminta pelaku kejahatan lingkungan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
"Diproses sesui dengan ketentuan yang berlaku," kata Arfiandi.
Arfiandi juga menyinggung soal kasus kriminalisasi yang dialami oleh Pung Kengkeng. Ia meminta kepada pihak kejaksaan negeri Sidrap menghentikan segala prosesnya.
"Apa yang dilakukan Pung kenkeng adalah bentuk perjuangan hak atas lingkungan yang baik dan sehat yang di jamin oleh konstitusi dan dilindungi oleh undang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU PPLH, tepatnya pada pasal 66 bahwa tidak dapat dipidana maupun diperdatakan bagi setiap orang yang memperjuangakan hak atas lingkungan," tutup Kepala Unit Hukum Lingkungan WALHI Sulsel ini.










