Pemprov DKI Pinjam Uang untuk Formula E, Ini Penjelasan Kemendagri

Pemprov DKI Pinjam Uang untuk Formula E, Ini Penjelasan Kemendagri

Raja Ade Romania

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochammad Ardian mengatakan jika Pemprov DKI Jakarta tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan kepada DPRD terkait peminjaman jangka pendek yang digunakan untuk pembiayaan Formula E pada 2019.

"Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, pinjaman jangka pendek tidak meminta pertimbangan dari Kemendagri atau persetujuan dari DPRD," ucap Ardian, dikutip dari liputan6, Kamis 11 November 2021.

Ia menjelaskan jika pinjaman daerah saat ini mengacu pada aturan PP tahun 2018. Selain itu, Ardian juga menyatakan pinjaman jangka pendek tidak sebatas untuk pembayaran gaji pegawai.

Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek yaitu pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya, yang seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

"Pembayaran gaji pegawai hanya salah satunya, sepanjang belanja yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek ada di APBD hal tersebut diperkenankan," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pelanggaran terkait peminjaman uang senilai Rp 180 miliar ke Bank DKI untuk pembayaran commitment fee atau biaya komitmen Formula E.

"Ini kalau sesuai tata aturan pemerintahan, yang saya tahu menyalahi aturan," kata Gilbert, Rabu 10 November 2021.

Anggota DPRD Fraksi PDIP itu menjelaskan penyelenggaraan Formula E belum berjalan. Sedangkan untuk peminjaman uang seharusnya didasarkan pada program yang sudah berjalan.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 4 PP 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek hanya untuk menutup kekurangan arus kas.

"Apa dasar dia kemudian meminjam uang untuk kegiatan? Karena itu kegiatan yang belum dilaksanakan tapi sudah membayar," pungkasnya.