Pemkot Makassar Tak Beri Bantuan Hukum 4 ASN yang Tersandung Kasus Narkoba

Pemkot Makassar Tak Beri Bantuan Hukum 4 ASN yang Tersandung Kasus Narkoba

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makasssar - Wali Kota Makassar memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap 4 Aparatur Sipil Negara lingkup pemerintah kota yang tersandung kasus narkoba.

Mereka yang ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, antara lain, Asisten I Pemerintah Kota Makassar M Sabri.

Selain itu, Kepala BPM Yarman (mantan Camat Tamalanrea), Kabid Arsip Irwan Melaji, dan Mantan Camat Wajo, Suwandi.

"Bantuan hukum tidak diberikan kepada ASN yang terlibat masalah hukum atau tindak pidana khusus seperti korupsi dan narkoba," kata Danny, Senin, 26 April 2021.

Keputusan tersebut, kata Danny, mengacu pada dalam aturan yang berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Ini urusan pribadi. Masa orang narkoba mau dibela. Korupsi dan narkoba itu tidak dibela," ujarnya.

Danny menilai kasus hukum yag menjerat bawahannya itu menjadi risiko pribadi. Ia berpesan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh jajarannya.

"Ini tidak ada hubungannya dengan urusan kerja. Semua yang menyangkut pembelaan itu kalau ada urusan kerja," tambahnya.

Kendati begitu, pihaknya belum mengambil sikap terhadap 4 ASN yang tersandung kasus narkoba tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan dari penyidik kepolisian.

"Pasti ada (sanksi). Tapi kita menunggu dulu tindakan hukum kepegawaiannya. Kalau dia tersangka berarti diberhentikan dari jabatannya," jelasnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Siswanta Attas menyebut berdasarkan regulasi yang ada, ada dua opsi yang nantinya akan ditempuh.

Jika ASN yang terjerat kasus narkoba divonis penjara di atas dua tahun, akan diberhentikan.

Sementara jika dibebaskan atau hanya sebatas rehabilitasi, ASN tersebut hanya akan dikenai sanksi disiplin berat.

"Konsekuensinya dapat berakhir pada pencopotan jabatan," sebutnya.

"Bisa dicopot kalau sudah ada keputusan inkrah pengadilan. Kalau cuman rehab, ASN-nya yang aman, jabatannya belum tentu," sambungnya kemudian.