Pemkab Bulukumba Beri Perhatian Khusus Bagi Guru Jelang Purnabakti

Pemkab Bulukumba Beri Perhatian Khusus Bagi Guru Jelang Purnabakti

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Dari zakat seluruh ASN itu akan memberikan perhatian untuk guru-guru honorer kita yang jauh tempat mengajarnya, dan sumbernya dari zakat yang 2,5 persen sehingga dengan zakat itu bisa menjadi bekal kita di akhirat nantinya," kata Edy Manaf.

Sementara itu, dari pihak Taspen (Persero) Dimas menyebutkan bahwa ada 4 produk utama dari PT. Taspen yang diberikan kepada pegawai negeri yang pensiun, yaitu Tabungan Hari Tua, Program Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Program Jaminan Kematian.

Untuk program Tabungan Hari Tua atau yang sering juga dinamakan asuransi Dwiguna, Dimas menjelaskan bahwa asuransi tersebut dapat memberikan jaminan keuangan kepada pegawai negeri yang telah berhenti bekerja akibat pensiun atau kepada ahli waris jika seorang pegawai negeri meninggal sebelum memasuki usia pensiun.

Program berikutnya yakni Program Pensiun yaitu jaminan kesejahteraan di hari tua. Melalui Program Pensiun, PT. Taspen mengupayakan pemberian penghasilan secara konstan tiap bulan kepada pegawai negeri yang telah pensiun, dengan kata lain, walau telah pensiun dan tidak bekerja, penghasilan bulanan tetap dikirim ke rekening tabungan penerima program.

Program selanjutnya yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, dimana program ini diberikan sebagai jaminan untuk peserta atas segala jenis musibah yang berkaitan dengan penyakit akibat pekerjaan dan kecelakaan saat sedang bekerja.

Bentuk manfaat yang didapatkan adalah perawatan lengkap di rumah sakit yang secara umum meliputi pemeriksaan mendasar disertai perawatan intensif dan rawat inap, obat-obatan dan tindakan pembedahan, serta jasa pelayanan khusus medis dan dokter.

Selain dalam bentuk perawatan, ada juga santunan mulai dari cacat akibat kecelakaan, kematian, biaya pemakaman, dan uang duka.

Program terakhir yaitu Program Jaminan Kematian yang merupakan perlindungan berupa santunan untuk keluarga jika pegawai negeri sebagai peserta mengalami kematian, namun dalam hal ini kematian bukan akibat pekerjaan.

Pengajuan klaim atas Program Jaminan Kematian ini hanya bisa dilakukan oleh ahli waris untuk mendapatkan beberapa manfaat santunan meninggal dunia yang diberikan sekaligus, uang duka, dan biaya pemakaman.

Ahli waris juga bisa mendapatkan manfaat asuransi pendidikan berupa beasiswa untuk melanjutkan pendidikan pribadi.