"Namun pelaku berusaha melakukan perlawanan untuk melarikan diri, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki dengan maksud untuk melumpuhkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis, lalu diserahkan ke Polres Gowa untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, kartu ATM milik korban, 2 buah lem, 1 lembar stiker call center palsu, 1 lembar STNK, 4 baterai HP, 1 obeng plat, 1 buah geragaji besi, 4 HP, 2 dompet dan uang tunai Rp4 juta.
Pelaku dikenakan pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPIDANA JO pasal 64 KUHPIDANA.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 Miliar dan 7 tahun penjara.










