Dirinya menyampaikan bahwa penghargaan Anugerah Paritrana Award adalah Penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementrian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai bentuk Penghargaan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Menegah, dan Kecil.
"Ini dalam rangka meningkatkan peran Pemerintah dan Perusahaan dalam meningkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakkerjaan, meningkatkan Kepatuhan terhadap peraturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan meningkatkan Awareness dan citra positif pemerintah untuk mewujudkan kehadiran Negara bagi Pekerja Indonesia,"pungkasnya.
Melalui Paritrana Award ini, Prof Zudan mengajak semua baik Pemerintah Kab/Kota maupun pihak perusahaan untuk ikut mengambil bagian dalam melindungi pekerja baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah.
"Bagi Pekerja penerima upah merupakan kewajiban bagi perusahaan untuk melindungi pekerjanya dan mewajibkan supplay chainnya untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya kedalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,"imbuhnya.
"Bagi pekerja bukan penerima Upah khususnya pekerja rentan seperti pekerja keagamaan, petani, nelayan, supir angkot, tukang becak dan lain sebagainya, saya meminta kepada Bupati dan Walikota untuk melindungi pekerja tersebut dengan menganggarkan dalam APBD Kab/Kota dan APBDes,"sambungnya.
"Untuk perusahaan baik BUMN, BUMD dan Swasta, agar dapat melindungi pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut melalui dana CSR Perusahaan,"tandasnya.
Adapun perain Paritrana Award sebagai berikut :











