Nahas! Pedagang Keliling Dibacok Hingga Tewas Oleh Anggota Geng Motor

Nahas! Pedagang Keliling Dibacok Hingga Tewas Oleh Anggota Geng Motor

Alhini Zahratana

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Polisi berhasil mengamankan tiga anggota geng motor yang diduga menjadi pelaku pembunuhan seorang pedagang keliling pada 28 April 2022 di Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Ketiga tersangka diketahui membacok korban hingga tewas dan meninggalkannya tergeletak begitu saja di jalanan.

"Dari hasil penyidikan ketiga tersangka berinisial DS (25), AF (22), dan ISB (25) ini merupakan anggota geng motor di Kota Sukabumi yang kerap membuat onar dan keresahan di masyarakat karena berbagai aksinya. Para terduga pelaku pembunuhan merupakan warga Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi," jelas Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin di Sukabumi dikutip dari laman Antara pada Rabu, 11 Mei 2022.

Pihak kepolisian berhasil menghimpun informasi tentang kronologi peristiwa pembunuhan pedagang keliling tersebut.

Peristiwa tersebut bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor bersama rekannya hendak mengambil uang di ATM sekitar wilayah Perumahan Puri Cibereum, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Dalam perjalanan tersebut, korban berpapasan dengan ketiga tersangka.

Usai menarik uang di mesin ATM, Egi kembali berpapasan dengan para pelaku yang mengendarai sepeda motornya yang diduga sengaja mencari masalah dengan warga.

Korban spontan berteriak, memperingatkan para pengguna jalan lainnya.

Teriakan tersebut ternyata didengar oleh para tersangka. Akhirnya mereka mengejar korban.

Setelah terjadi kejar-kejaran, nahas korban berhasil dikejar para pelaku lalu dibacok pada bagian kepala, tangan, dan ketiaknya.

Usai menganiaya korban dengan senjata tajam, para pelaku meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak di tengah jalan dengan kondisi sangat parah di beberapa bagian tubuhnya.

Warga yang melihat kejadian itu langsung memberikan pertolongan dengan segera membawa korban ke rumah sakit, namun sayang pedagang keliling tersebut wafat.

Dalam hal ini, kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 serta Pasal 338 KUHP, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat (3) yang ancaman kurungan penjara selama 15 tahun, 12 tahun, 10 tahun, dan 7 tahun.