Terkini.id, Jakarta - Beredar sebuah kabar yang menyebutkan Fraksi PDIP di parlemen mencopot jabatan Rieke Diah Pitaloka sebagai Wakil Ketua Baleg DPR gegara kisruh Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Hal itu dilakukan partai berlambang Banteng ini sebagai langkah rotasi jabatan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) Baleg DPR.
Namun, Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengungkapkan bahwa hal tersebut bukanlah pencopotan, melainkan rotasi biasa.
"Tidak ada pencopotan, ini rotasi biasa," kata Arteria, Rabu 8 Juli 2020 seperti dikutip dari detikcom.
Kendati demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait alasan adanya rotasi tersebut.
Terkait alasan rotasi Rieke Diah Pitaloka itu, Arteria meminta agar ditanyakan langsung ke pimpinan Fraksi PDIP.
"Untuk lebih jelasnya bisa ke pimpinan fraksi, bisa Mas Utut (Ketua Fraksi PDIP Utut Adianto) atau Mas Pacul (Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto)," ujarnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, juga membenarkan pergantian Rieke sebagai Wakil Ketua Baleg DPR.
Pihaknya mendengar informasi bahwa Rieke Diah Pitaloka diganti oleh anggota Komisi III DPR, M Nurdin.
"Yang jelas belum ada penetapan di Baleg. Kita bersabar satu-dua hari. Ini rotasi biasa, seperti masa sidang, lalu saya dirotasi dari BAKN ke Baleg," ujar Hendrawan.
"Kemungkinan demikian seperti info yang sudah beredar," sambungnya.
Diketahui, pergantian Rieke dilakukan setelah polemik RUU HIP yang merupakan usulan DPR.
Adapun pembahasan terkait RUU HIP tersebut memang dilakukan di Baleg DPR.
Namun, karena banyaknya kritikan dari masyarakat, akhirnya pemerintah memutuskan menunda pembahasan RUU tersebut.










