Terkini.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut bahwa pasal penghinaan pemerintah ditolak oleh MK. Tapi, pasal terkait penghinaan tersebut tetap dipertahankan, Rabu 22 Juni 2022.
Eddy Hiariej memaparkan bahwa pihaknya tetap akan mempertahankan pasal penghinaan presiden itu pada draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Eddy menyebut bahwa pemerintah tidak memasukkan pasal penghinaan tersebut ke 14 isu krusial RKUHP.
"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," sebut Eddy kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu 22 Juni 2022.
"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak kan," lanjutnya Eddy.
"Kalau ditolak kan tidak bertentangan dengan konstitusi. Nah hanya saja mereka memerintahkan pasal penghinaan terhadap kekuasan umum itu diubah menjadi delik biasa ke delik aduan. RKUHP itu mengikuti putusan MK," tambahnya Eddy.
Perlu diketahui bahwa ‘penghinaan adalah ungkapan atau pernyataan yang tidak sopan atau mencemooh. Penghinaan mungkin disengaja atau tidak disengaja. Penghinaan mungkin faktual, tetapi pada saat yang sama merendahkan, seperti kata "bawaan",’ dilansir dari Wikipedia.
Inilah pasalnya seperti dikutip pada draf RKUHP 2019 yang telah dikonfirmasi Kementerian Hukum dan HAM yang dilansir dari detiknews:
I. Penghinaan terhadap pemerintah
Pasal 240
Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Penjelasan Pasal 240:
Yang dimaksud dengan 'keonaran' adalah suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang (anarkis) yang menimbulkan keributan, kerusuhan, kekacauan, dan huru-hara.
Pasal 241
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
II. Penghinaan terhadap kekuasaan umum
Pasal 353
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
Penjelasan Pasal 353 ayat (1):
Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati, oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Kekuasaan umum atau lembaga negara dalam ketentuan ini antara lain Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, polisi, jaksa, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pasal 354
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.










