Terkini.id, Jakarta -- Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP) yang memuat tentang pasal penghinaan pemerintah masih menjadi pembicaraan hangat di kalangan publik.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut bahwa pasal penghinaan pemerintah ditolak oleh MK. Tapi, pasal terkait penghinaan tersebut tetap dipertahankan, Rabu 22 Juni 2022.