“Camat dan lurah harus aktif memantau wilayahnya. Pastikan semua aktivitas usaha terdata dengan baik dan berjalan sesuai regulasi. Jangan sampai ada yang luput dari pengawasan,” tambahnya.
Munafri juga meminta agar setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran, baik parkir liar maupun aktivitas pergudangan yang tidak sesuai aturan, dapat segera ditindaklanjuti secara cepat dan terkoordinasi oleh perangkat daerah terkait.
“Respons cepat terhadap laporan warga adalah kunci. Kita ingin menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Selain penegakan aturan, Pemerintah Kota Makassar juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola distribusi logistik di dalam kota, termasuk membuka opsi penataan ulang lokasi gudang agar tidak lagi berada di kawasan padat penduduk.
Langkah tersebut, lanjut Munafri, merupakan bagian dari strategi jangka panjang dalam membangun sistem tata kelola kota yang lebih terintegrasi, tertib, dan berkelanjutan.
“Penataan ini bukan hanya soal hari ini, tetapi bagaimana kita memastikan Makassar menjadi kota yang tertib, modern, dan layak huni di masa depan,” pungkasnya.










