Terkini.id, Jakarta – Sebuah video berisi pernyataan beberapa pakar hukum tata negara menyebut bahwa wacana penundaan pemilu, maupun perpanjangan masa jabatan Presiden, dapat dikatakan sebagagai bentuk terorisme dalam konstitusi dan mempertaruhkan demokrasi.
Video berdurasi 1 menit 52 detik itu beredar di media sosial usai dibagikan netizen akun @NenkMonica, seperti dilihat dari Twitter, Kamis, 31 Maret 2022.
“Tolong diingat untuk Anda yang memaksakan penundaan Pemilu dan Perpanjangan Periode, Anda itu adalah teroris konstitusi yang mempunyai intelektual rendah! Fix no debat!,” tulis @NenkMonica.
Dalam video tersebut pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Ilham menyebut wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang tengah marak dibicarakan saat ini merupakan sebuah pelanggaran hukum.
“Kalau para elit ini menggunakan keinginan pribadinya di atas kepentingan publik dan keinginan publik, saya mengatakan mereka adalah pelanggar hukum, ‘teroris konstitusi’ bisa kita katakan” ungkapnya.
“Mereka menteror konstitusi dengan alasan-alasan pribadi. Harusnya itu dilawan dari sekarang,” sambungnya.
Kemudian, pakar Hukum Tata Negara STHJ Bivitri Susati juga turut mengkritik isu perpanjangan jabatan presiden yang saat ini tengah marak diperbincangkan.
Bivitri mengungkap dirinya menyebut orang yang mendukung wacana tersebut dengan julukan ‘intelektual kelas kambing’.
“Justru bisa terjadi karena banyak sekali orang-orang yang seharusnya bilang ini salah, ini gak papa, bisa dibenarkan. Na ini yang bisa disebut dengan saya pake istilah Romo Mangun ya, ‘Intelektual kelas Kambing, intelektual tukang’ yang pada akhirnya hanya memberikan stempel bagi apapun yang penguasa inginkan,” ungkapnya.
Ia mengatakan seharusnya para intelek tersebut bisa menyatakan bahwa hal (wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan) tersebut adalah hal yang tidak bisa dibenarkan.
“Kita harus bisa bilang bahwa ini salah, karena demokrasi kita yang dipertaruhkan. Kita nggak bicara pasal, kita bicara prinsip-prinsip demokrasi,” tutup Bivitri.
Sebagaimana diketahui, isu perpanjangan masa jabatan 3 periode pemerintahan Presiden Jokowi telah muncul setidaknya 3 kali sejak tahun 2019 silam.
Isu tersebut kembali mencuat pada Maret 2022 ini, menyusul pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais yang menyebut bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden.










