Terkini.id, Makassar - Polda Sulsel merespons kasus adanya oknum polisi di Makassar berinisial Bripda FA (23) diduga perkosa wanita hingga berulang kali.
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy mengungkapkan bahwa tidak ada unsur perbuatan pemerkosaan dalam kasus tersebut.
Namun, kata Zulham, terduga pelaku maupun korban memang sudah pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Tidak ada pemerkosaan, yang ada adalah hubungan suami istri yang dilakukan oleh oknum Polda Sulsel inisial FA kepada seorang wanita beberapa kali yang dimulai pada saat pendidikan SMA,” kata Zulham saat menggelar konferensi di Mapolda Sulsel, Rabu, 18 Oktober 2023.
Meski demikian, pihak Polda Sulsel akan menindak tegas terduga pelaku sesuai aturan yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Oknum Bripda FA saat ini telah diamankan aparat dan akan menjalani sidang kode etik Polri.
Sebelumnya diberitakan, seorang oknum polisi di Makassar berinisial Bripda FA diduga perkosa wanita hingga 10 kali.
Korban yakni RM (23) bahkan sampai hamil dan dipaksa aborsi oleh terduga pelaku.
Menurut pengakuan RM, ia sudah mengenal Bripda FA sejak duduk di bangku SMA tahun 2015.
Pada tahun 2016, RM menjalin hubungan pacaran dengan Bripda FA. Namun, hubungan keduanya kandas di 2019.










