Oknum Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Irjen Dedi Ungkap Permohonan Maaf!

Oknum Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Irjen Dedi Ungkap Permohonan Maaf!

SW
St. Wahidayani

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta – Terkait seorang oknum Brimob yang membentak para wartawan saat peliputan sidang komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo menuai sorotan publik beberapa hari terakhir.

Kini Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan permohonan maaf.

Peristiwa itu terjadi saat sejumlah awak media hendak melakukan peliputan sidang Komisi Kode Etik Polri Ferdy Sambo.

"Saya sebagai Kadiv Humas pertama kali menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada rekan media," kata Dedi.

Seperti yang diketahui bahwa Kejadian oknum anggota Brimob membentak wartawan terjadi pada Kamis, 25 Agustus lalu.

Saat itu, wartawan diizinkan masuk oleh Kadiv Humas Polri untuk mengambil gambar di dalam gedung untuk meliput persiapan sidang KKEP.

Namun, seorang oknum anggota Brimob tiba-tiba mendekat dan langsung membentak wartawan dengan suara yang sangat kencang.

Para awak media yang berupaya mendapatkan gambar Ferdy Sambo berjalan memasuki ruang sidang terlihat dorong-dorongan sehingga petugas makin memperketat penjagaan.

Sebelumnya, sebelum para awak media diperbolehkan masuk ke gedung atas arahan Humas agar bisa mengambil gambar momen Ferdy Sambo dan para saksi masuk ke ruang sidang. DIkutip dari Populis. Sabtu, 27 Agustus 2022.

Namun, hal tersebut terhalang oleh petugas yang menjaga ketat Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.

"Mungkin, di dalam peliputan sidang KKEP hari ini ada hal yang kurang berkenan atau ada hal yang membuat rekan-rekan tidak nyaman," ucap Dedi.

Saat terjadinya insiden tersebut, ada sejumlah awak media yang merekamnya. Sontak, video itu pun viral di media sosial.

Seperti diketahui, sidang KKEP Ferdy Sambo telah dilakukan pada Kamis, sekitar pukul 09.25 WIB dan berlangsung tertutup.

Sidang telah berlangsung lebih dari 17 jam dan berakhir dengan pembacaan putusan komisi kode etik Polri.

Dalam sidang itu, dihadirkan pula 15 saksi, di antaranya Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, dan lain-lain.

Majelis komisi etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

Dia juga diberi sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, serta sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 21 hari.