Kumpulan Berita Irjen Dedi Prasetyo Terkini Hari ini

70 santri dan santriwati lolos seleksi polri
NEWS02 Agustus 2023

70 Santri dan Santriwati Berhasil Lolos Seleksi Polri

Dalam peristiwa bersejarah, sebanyak 70 santri dan santriwati dari berbagai pesantren di seluruh Indonesia telah berhasil melewati seleksi ketat untuk bergabung dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)..
 
putri candrawathi
NEWS08 September 2022

Respons Polri soal Hasil Lie Detector Putri Candrawathi yang Tak Diungkap ke Publik

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menanggapi terkait hasil pemeriksaan lie detector terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang tak diungkap ke publik. Andri Rian menegaskan, semua fakta termasuk hasil lie detector nantinya akan disampaikan saat di pengadilan. "Saya melihat justru analisis liar dari media dan pengamat yang tidak paham teknis pasca pelaksanaan uji poligraf. Toh juga semua fakta akan diungkap di pengadilan," kata Andi, dilansir dari detiknews pada Kamis 8 September 2022. Andi ditanya alasan kenapa hasil lie detector Putri tak diungkap ke publik seperti tersangka lainnya yakni Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf, dia enggan untuk menjawabnya. Andi meminta kepada wartawan untuk menanyakan alasan itu ke Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo. "Silakan tanyakan ke Kadiv Humas," ujarnya. Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan lie detector Putri dan asisten rumah tangganya, Susi, tidak bisa diungkap ke publik karena itu bagian dari materi penyidikan. Dedi menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik, karena hasil poligraf pro justitia untuk kepentingan penyidik, silakan tanyakan penyidik," kata Dedi. Sebelumnya, Dedi mengatakan hasil lie detector Putri dan Susi sama. Namun, Dedi tidak merinci lebih jauh terkait hasil pasti uji itu. "Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S, sama. Hasil polygraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator polygraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia," kata Dedi di Mabes Polri, Rabu 7 September 2022.
 
kadiv humas polri
NEWS02 September 2022

Ferdy Sambo Sebut Brigjen Hendra Tak Ikut Rusak CCTV, Ini Respons Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal Irjen Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak ikut merusak CCTV. Ferdy Sambo menulis surat yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat dalam perusakan CCTV di pos satpam Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Sementara Dedi menyebut bahwa para tersangka memang punya hak mengingkari sangkaan. "Orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai Pasal 66, dia punya hak untuk mengingkar," kata Dedi kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 2 September 2022. Akan tetapi, kata Dedi soal putusan bersalah atau tidaknya seseorang itu hanya berada di tangan hakim. Dedi mengatakan, hakim akan melakukan penilaian berdasarkan fakta persidangan. "Monggo, silakan, tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim. Hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya. Itu dulu," ujar Dedi. Sebelumnya, istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah mengunggah surat yang katanya ditulis oleh Ferdy Sambo yang menyebut Brigjen Hendra tak terlibat perusakan CCTV. Surat Ferdy Sambo itu menyebut Brigjen Hendra mengamankan DVR CCTV di rumah dinas Duren Tiga. Melansir detikcom dan seperti yang dilihat detikcom pada Jumat 2 September 2022, surat Ferdy Sambo yang ditulis tangan itu diunggah oleh istri Brigjen Hendra di akun Instagramnya. Surat Ferdy Sambo itu berisi tanda tangan serta materai Rp 10.000 dan dalam bentuk copy-an. "BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah. Dalam surat itu, Ferdy Sambo menuliskan dugaan CCTV di pos satpam Duren Tiga diamankan Brigjen Hendra beserta Kombes Agus Nurpatria atas perintah dirinya. "Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 Tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo. "Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," sambungnya.
 
ferdy sambo
NEWS26 Agustus 2022

Surat Pengunduran Diri yang Diajukan Ferdy Sambo Ditolak Polri

Surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo ditolak oleh Polri. Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri tersebut. Ferdy Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik. "Tidak (akan diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022, dilansir dari detiknews pada Jumat 26 Agustus 2022. Dedi mengatakan bahwa upaya pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," katanya. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi soal isu Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti. "Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022. "Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," tambahnya. Sebelumnya, dalam surat yang diperoleh detikcom secara eksklusif, Ferdy Sambo menyampaikan bahwa dirinya siap menjalani setiap konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku atas pembunuhan terhadap Brigadir J. Dia juga siap menanggung akibat hukum yang dilimpahkan kepada rekan sejawatnya. "Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," ujar Ferdy Sambo. Surat itu ditulis tangan oleh Ferdy Sambo. Surat permintaan maaf itu ditandatangani oleh Ferdy Sambo di atas meterai pada 22 Agustus 2022. Ferdy Sambo telah berharap penyesalan dan permintaan maafnya itu dapat diterima secara terbuka. Dia juga berharap proses hukum yang saat ini dia jalani dapat memberikan keadilan untuk semua pihak. "Saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih, semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua," ujarnya.