Terkini.id, Makassar - Investor asing asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat International CO mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait wanprestasi yang diduga dilakukan PT Zarindah Perdana.
Perusahaan properti -pengembang rumah di Makassar itu disebut tidak memenuhi komitmen untuk mengembalikan dana investasi sebesar Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim.
"Pada 2021 kami hadir di PN Makassar buat proses mediasi berkenaan dengan gugatan PT OSOS dari Saudi Arabia kepada PT Zarindah ," terang Kuasa Hukum OSOS DR Yoyo Arifardhani di PN Makassar, dikutip dari suara.com, Kamis 31 Desember 2022.
Gugatan OSOS tersebut berdasarkan surat pernyataan dari Direktur Utama PT Zarindah Perdana Muhammad Sadiq yang mengakui kesalahannya.
Dalam sura5 pernyataan itu, menurut Yoyo, disebutkan Dirut Zarindah bakal mengembalikan investasi Rp258 miliar yang ditanamkan Dirut OSOS Aldaej Saad Ibrahim untuk bisnis perumahan yang dilakukan PT Zarindah.
Menurut Yoyo, surat pernyataan tersebut sudah ditandatangani 2019 yang isinya dalam satu tahun akan membayarkan senilai investasi itu, namun sampai saat ini tidak dibayarkan (ditransfer), karena itu maka penguasa OSOS melakukan gugatan melalui PN Makassar atas nama klien Dirut OSOS.
Namun hari ini mediasi gagal, karena dari pihak Zarindah tidak datang. Jadi, pihak PN Makassar yang dimediatori Hakim Bu Hadijah menunda ke Selasa 7 Januari 2022 depan," katanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, ia berharap semoga pekan depan mediasi sudah bisa berjalan dan pihak tergugat dari PT Zarindah dapat hadir dan menunjukkan itikad baiknya.
Pasalnya ada kekhawatirkan jika hal ini tidak dapat dimediasi dengan baik, akan menimbulkan efek terhadap iklim investasi dalam negeri.
"Karena itu kan investasi asing dari Saudi Arabia dan Saudi dikenal suka investasi di negara-negara lain. Kalau nanti terkendala nanti efeknya ke Indonesia. Investor akan pindah ke negera lain," kata Yoyo.
Jika proses mediasi ini tidak menemukan titik terang, lanjut dia, pihaknya selaku kuasa hukum OSOS akan melanjutkan laporan ke Mabes Polri dengan pasal Wanprestasi untuk kasus perdata dengan indikasi pencucian uang.
Dengan kerugian yang ditimbulkan pihak pelapor itu, maka terlapor akan di kenakan pasal wanprestasi (Vide Pasal 1238 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (Vide Pasal 378 dan 372 Kitab undang – Undang Hukum pidana.










