Terkini.id, Jakarta- Baru-baru ini muncul kebijakan pubik untuk beli Pertaite pakai MyPertamina. Kebijakan tersebut lantas menuai beragam komentar publik.
Mengetahui kabar kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina, netizen pun turut memberikan beragam komentar di media sosial.
Seorang netizen bernama akun bachrum_achmadi berkomentar melalui akun Twitternya yang diunggah pada Jumat 1 Juli 2022.
Netizen tersebut menyebut masyarakat beli Pertalite dan Solar pakai aplikasi MyPertamina.
Tidak hanya itu, dia menambahkan masyarakat juga membeli tabung gas tiga kiogram dan minyak goreng curah pakai apikasi Peduli Lindungi.
"Beli pertalite dan solar pake mypertamina. Beli tabung gas 3kg dan migor curah pake PeduliLindungim" tulis akun bachrum_achmadi.
Netizen tersebut pun mengkritisi soal kebijakan pembelian melalui aplikasi dengan Pemilu.
Dia menyayangkan ketika pembelian menggunakan aplikasi namun pada saat pemilu justru memakai kotak suara kardus.
Menurutnya, pemilu itu untuk masa depan bangsa.
"Eh, giliran pemilu untuk masa depan bangsa, kotak suaranya pake kardus digembok," ujarnya.

Sementara itu, kebijakan beli Pertalite pakai MyPertamina masih dalam tahan uji coba.
Adapun uji coba kebijakan beli Petralite pakai MyPertamina masih berlaku untuk kendaraan roda empat.
Sedangkan untuk kendaraan beroda dua kebijakan ini masih belum berlaku, sebagaimana dilansir dari Tempo.
Pemberlakuan terkait uji coba beli Petralite pakai MyPertamina dikonfirmasi langsung Pejabat sementara (Pjs) PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.
"Motor belum. Sementara untuk Pertalite yang didata kendaraan roda empat," ujar Irto saat dihubungi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Uji coba aturan beli Pertalite pakai MyPertamina mulai berlaku pada 1 Juli. Uji coba ini diawali dengan pendaftaran. Masyarakat yang tidak memiliki aplikasi MyPertamina bisa mendaftarkan kendaraannya untuk dapat mengakses bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di situs resmi Pertamina.
Setelah kendaraannya terdaftar, masyarakat dapat menunjukkan kode batang atau barcode di SPBU Pertamina untuk membeli BBM bersubsidi.
Di saat yang sama, pemerintah sedang merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM pada Agustus 2022.
Beleid itu nantinya akan mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi Solar dan Pertalite.
“Di dalam rancangan Perpres yang terbaru ini yang kami usulkan setelah hitung-hitung dari beberapa skenario dan opsi-opsi yang kita simulasikan mana yang bisa mengurangi konsumsi solar, sehingga pada akhir tahun ini masih bisa mencapai kuota,” kata Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, seperti dikutip dari Bisnis, kemarin.
Saleh mencontohkan konsumen yang tidak mendapat akses untuk membeli Pertalite adalah kendaraan roda dua dan empat dengan kapasitas mesin di atas 2.000 CC. BPH Migas mengkategorikan kendaraan roda dua dan empat di atas 2.000 CC sebagai barang mewah.
“Kalau mampu beli mobil mahal yang Turbo itu mestinya juga mampu membeli BBM non-subsidi, jadi dengan sendirinya teman-teman yang menggunakan mobil-mobil kelas baru itu memang direkomendasikan oleh pabrikan mereka sendiri untuk menggunakan bahan bakar yang lebih baik, beroktan tinggi lebih irit,” kata dia.
BPH Migas berupaya membatasi jenis kendaraan bermotor yang dapat mengakses BBM bersubsidi di tengah kekhawatiran kuota yang makin susut hingga pertengahan tahun ini.
Perpres yang mengatur distribusi BBM akan diundangkan setelah uji-coba pembelian BBM lewat aplikasi verifikasi MyPertamina berjalan sekitar satu bulan.










