Menurutnya, karya jurnalistik memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik terhadap suatu daerah. Bahkan, banyak orang mengenal sebuah kota melalui informasi yang disajikan media.
"Orang-orang yang belum pernah datang ke Makassar bisa mengenal Makassar melalui karya jurnalistik. Jika ditulis dengan baik, maka pengetahuan mereka tentang Makassar juga akan baik. Karena itu saya memandang profesi ini sebagai profesi yang sangat mulia karena memiliki pengaruh yang sangat besar," ungkapnya.
Mantan CEO PSM Makassar itu juga mengapresiasi kemampuan insan pers yang terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan transformasi digital. Namun, ia mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh menggeser nilai-nilai integritas yang menjadi fondasi utama profesi jurnalistik.
"Semakin maju teknologi, integritas harus tetap dipertahankan. Karena apa yang ditulis oleh rekan-rekan pers akan memengaruhi cara masyarakat memahami suatu peristiwa, kebijakan, maupun perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Munafri turut menyoroti pentingnya pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai instrumen untuk menjaga kualitas dan profesionalisme insan pers.
Ia bahkan mendorong agar proses sertifikasi dan pengujian kompetensi wartawan dilakukan secara lebih ketat guna memastikan profesi jurnalistik dijalankan oleh individu yang memiliki kapasitas, etika, serta tanggung jawab yang memadai.
"Uji kompetensi sangat penting. Saya berharap prosesnya bisa lebih ketat lagi. Profesi wartawan adalah profesi terhormat yang harus dijaga marwahnya," ujarnya.
Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu juga mengingatkan agar profesi jurnalistik tidak disalahgunakan sebagai alat untuk melakukan tekanan terhadap pihak lain demi kepentingan pribadi.
Menurutnya, tindakan semacam itu tidak hanya merusak citra individu, tetapi juga dapat mencoreng nama baik organisasi profesi secara keseluruhan.
Munafri meyakini PWI memiliki komitmen kuat dalam menjaga profesionalisme dan etika anggotanya sehingga praktik-praktik yang mencederai profesi dapat dicegah.










