Terkini.id, Jakarta - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membantah pernyataan staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo yang menuding bahwa BP2MI memprovokasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait penahanan barang milik PMI oleh Bea Cukai.
Benny menegaskan, apa yang dilakukannya hanya untuk membela PMI yang mendapat perlakuan tidak adil oleh oknum Bea Cukai.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Hanura itu tuduhan dirinya menggiring PMI untuk membenci pemerintah tak masuk akal, karena lembaganya bagian dari pemerintah.
"Di Facebook saya, saya guyon. Saya ini kan di barisan pendukung pemerintahan Pak Jokowi, bagaimana bisa saya sebagai pendukung pemerintahan Pak Jokowi memobilisasi rakyat untuk membangun kebencian kepada pemerintah? Saya tentu harus menjaga pemerintahan. Ini menurut saya tidak masuk akal ngaco," kata Benny kepada wartawan di Kantor BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023.
Adapun dalam pernyataannya, Yustinus juga mengklaim bahwa apa yang dilakukan pihaknya adalah perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal menurut Benny, perintah Jokowi terkait ketentuan relaksasi pajak barang PMI, dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Pernyataan Jokowi ini, lanjutnya, disampaikan pada rapat awal Agustus 2023 lalu.
Benny berencana akan menempuh jalur hukum terkait pernyataan Yustinus Prastowo itu.
"Saya menganggap ini tuduhan serius dan saya akan mengambil langkah hukum. Pernyataan beliau adalah, tuduhannya (kepada saya) sebagai Kepala BP2MI telah memobilisasi agar PMI membenci pemerintahnya sendiri, ini tuduhan serius," tegas Benny.
"Ini pernyataan serius sekaligus berbahaya, jadi kalau Kepala Badan menyampaikan konferensi pers seperti itu dituduh memobilisasi kebencian, bagaimana dengan rakyat jelata, rakyat biasa yang menyampaikan keterangan nanti di depan publik," katanya.
Benny menegaskan bahwa apa yang disuarakannya merupakan keinginan para PMI yang curhat hingga marah-marah kepadanya di media sosial (medsos).
"Dan dia nggak tahu tuh perintah Presiden apa? Presiden mintanya dua minggu bahkan kalau ini berlarut-larut di satu sisi kita pahami bahwa ada mekanisme, proses hingga tahap harmonisasi pengesahan, paham. Tapi kecewa juga wajar dong masa saya nggak boleh kecewa, ngapain sih ini sampai lebih dari dua minggu," jelas Benny.










