Namun wacana tersebut gagal disahkan, lalu pada tahun 2019, hal tersebut kembali didengungkan namun berakhir jalan ditempat.
Selanjutnya, pada tahun 2022, RUU KUHP telah disahkan oleh DPR RI dan didalamnya tidak tertulis hukuman bagi kaum LGBT.
Dalam RUU KUHP tersebut hanya tercantum pidana tentang seseorang yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dan perzinahan yang diperbuat oleh kaum heteroseksual.
RUU KUHP ini akan berlaku pada tahun 2026 mendatang.
Disisi lain, Aceh yang menganut hukum syariat Islam pada tingkat daerah dan provinsi menganggap bahwa homoseksual dan lesbian sebagai tindakan kriminal alias prostitusi yang melanggar norma sosial dan agama.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini aturan perundang-undangan di Indonesia tidak pernah membicarakan mengenai masalah identitas gender maupun orientasi seksual seseorang.
Konstitusi menjamin semua warga Indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta kebebasan yang sama di mata hukum.










