Terkini, Jeneponto - Sejumlah elemen masyarakat meminta Dinas Koperasi setempat untuk memverifikasi terhadap kepengurusan Koperasi Merah Putih (KMP) yang baru dibentuk oleh para kepala Desa.
Permintaan ini muncul agar pembentukan KMP dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan administrasi yang benar, sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Warga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pembentukan pengurus KMP agar tidak menimbulkan konflik kepentingan dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap Kepala Dinas Koperasi segera turun tangan melakukan verifikasi terhadap pengurus KMP yang sudah dibentuk. Ini penting agar tidak terjadi penyimpangan dan supaya cita-cita Presiden untuk pemberdayaan ekonomi rakyat bisa terwujud,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggang disebut namanya.
Sementara, Ketua DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan, Supriadi juga menegaskan agar Dinas Koperasi dan PMD untuk melakukan pengawasan ketat proses pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap Desa di Jeneponto.
"Saya sangat mengharapkan untuk dilakukan verifikasi dengan ketat pengurus Koperasi Merah Putih, jangan sampai yang menjadi pengurus Istri, anak dan sepupu Pak Desa, ini juga untuk mencegah agar tidak menimbulkan konflik kepentingan," tegas Supriadi kepada Terkini, Rabu, 21 Mei 2025.
Presiden Prabowo Subianto sendiri dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa koperasi harus menjadi pilar utama penguatan ekonomi masyarakat. Karena itu, pembentukan dan pengelolaan koperasi merah putih harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan inklusif.
Masyarakat berharap, melalui langkah verifikasi ini, KMP dapat berjalan sesuai visi nasional dan benar-benar menjadi wadah produktif bagi pengembangan ekonomi lokal.
Pihak Dinas Koperasi sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan ini, namun masyarakat berharap respons segera demi menjaga kepercayaan publik.
Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus memenuhi persyaratan:
1. mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal dan berdedikasi terhadap Koperasi:
2. mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan:
3. tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengurus lain dan Pengawas.
4. tidak berasal dari unsur Pimpinan Desa.










