Masa Kampanye Berakhir, Masa Tenang Dimulai

Masa Kampanye Berakhir, Masa Tenang Dimulai

K
Kamsah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – Setelah berlangsung selama beberapa bulan, masa kampanye dalam rangka Pemilihan Presiden 2024 akan segera berakhir. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar, Risal Suaib, menegaskan bahwa masa kampanye akan berakhir pada tanggal 11 Februari 2024.

Risal Suaib menjelaskan bahwa mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024 akan masuk masa tenang, di mana segala bentuk aktivitas kampanye dilarang.

Larangan ini tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum, tetapi juga untuk seluruh Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres), termasuk dalam penggunaan berbagai akun media sosial.

"Saat ini, orang-orang yang melakukan kampanye harus cerdas. Mereka dapat menyusun narasi yang tidak terlihat sebagai kampanye, padahal sebenarnya sedang melakukan kampanye. Kami masih menunggu regulasi resmi terkait kampanye di media sosial," ujarnya kepada awak media pada Jumat, 9 Februari 2024.

Meskipun belum ada aturan yang mengikat terkait kampanye di media sosial, Bawaslu Makassar telah menyiapkan tim siber untuk memantau potensi kampanye di dunia maya.

Tim tersebut bertugas untuk mendeteksi adanya pelanggaran terkait kampanye di media sosial.

Risal juga mengingatkan para paslon untuk menghentikan aktivitas kampanye selama masa tenang, termasuk dalam bentuk blusukan atau silaturahmi, serta penyebaran informasi di media sosial.

Ia menilai bahwa penggunaan media sosial sebagai metode kampanye dapat menimbulkan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Pengaturan terkait kampanye diatur dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 280, yang sering digunakan sebagai dasar untuk menindak dugaan pelanggaran kampanye, termasuk hoaks atau ujaran kebencian terkait kampanye pemilu di media sosial.