"Penggugat juga telah kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang pada hakekatnya tidak dapat dinilai dengan apapun juga. Namun dalam perkara ini, penggugat akan menentukan nilainya dengan kerugian immaterial, yaitu sebesar Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) atau sejumlah uang di mana dipandang adil oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar," tegas Penggugat.
Berdasarkan pantauan, persoalan sejenis bukan pertama kali diajukan oleh nasabah BNI terhadap BNI dan BNI Life, akibat menerima telepon dari BNI Life yang kemudian saldo pada rekening BNI ternyata terpotong otomatis, pada tahun 2017.
Sorang nasabah BNI bernama Hamdani juga pernah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap BNI dan BNI Life sebagaimana yang termuat dalam laman resmi SIPP PN Tanjung Balai Karimun serta Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 31/Pdt.G/2017/PN Tbk.
Adapun jadwal sidang selanjutnya yakni pada 18 April 2023 dengan agenda panggilan kedua kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Makassar.
Terkini telah mencoba meminta konfirmasi dari pihak BNI, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons.










