Terkini.id, Jakarta – Gugatan terhadap presidential threshold semakin ramai. Terbaru, seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ikhwan Mansyur Situmeang, ikut menggugat aturan ambang batas pencalonan presiden tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Secara tegas Ikhwan mendalilkan bahwa presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
Menurutnya, aturan syarat pencalonan presiden pada Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 bukan open legal policy.
Dengan demikian, UU Pemilu tidak boleh memasukkan presidential threshold sebagai syarat pencalonan karena tidak diatur dalam UUD 1945.
Dia menyebutkan, aturan dalam Pasal 222 UU Pemilu mengamputasi haknya sebagai warga negara untuk mendapatkan capres sebanyak-banyaknya. Selain itu, aturan presidential threshold juga dinilai tidak adil.
“Bahwa partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal (oligarki), tegasnya.
Selain Ikhwan, sebelumnya gugatan yang sama dilayangkan 27 orang diaspora yang menunjuk Refly Harun & Partners sebagai kuasa hukum. Mereka juga menggugat presidential threshold pada Pasal 222 UU Pemilu.
Para diaspora itu mendalilkan aturan presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), dan Pasal 6A ayat (5).
Mereka menilai, tidak seharusnya pembuat undang-undang memasukkan aturan yang tidak ada di dalam konstitusi ke UU Pemilu.










