Soal Kasus KM 50, Mahfud MD: Clear Tak Melibatkan TNI Polri

Soal Kasus KM 50, Mahfud MD: Clear Tak Melibatkan TNI Polri

I
Indah

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Mahfud MD selaku Menko Polhukam memberikan pernyataannya terkait kasus KM 50 yang kembali muncul ke permukaan akibat kasus pembunuhan Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Dalam akun media sosial pribadinya, Mahfud MD menegaskan bahwa kasus KM 50 sudah jelas tidak melibatkan institusi TNI dan Polri.

Mahfud MD juga menambahkan bahwa yang terjadi dalam kasus KM 50 bukan termasuk dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melainkan hanya tindakan pidana biasa.

"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," ujar Mahfud MD, dikutip dari cnnindonesia.com, Minggu 28 Agustus 2022.

Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menjelaskan bahwa Komnas HAM adalah lembaga yang berwenang untuk memutuskan apakah sebuah peristiwa terdapat unsur pelanggaran HAM ataupun sebaliknya berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 serta UU No 26 Tahun 2000.

Namun demikian, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini tidak mempermasalahkan jika masyarakat mempunyai bukti tentang terjadinya kasus KM 50.

"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," kata Mahfud MD.

Sebagai informasi, dalam rapat Komisi III bersama Kapolri pada hari Rabu 24 Agustus 2022, beberapa anggota legislatif turut menyinggung soal kasus KM 50 kepada Kapolri Listyo Sigit.

Anggota DPR RI dari Partai PKS, Aboe Bakar al-Habsy berpendapat bahwa kasus pembunuhan Brigadir J memiliki unsur yang sama dengan kasus KM 50.

Aboe Bakar al-Habsy menyayangkan kasus KM 50 tidak mendapatkan perhatian Presiden Jokowi layaknya kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Aboe Bakar al-Habsy, anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa seharusnya KM 50 juga mendapatkan perhatian seperti kasus kematian Brigadir J.

Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa kasus KM 50 telah diproses secara hukum dan mendapatkan putusan pengadilan.

Pihak kepolisian hingga saat ini sedang menunggu proses banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses," tutur Kapolri Listyo Sigit.