Terkini.id, Jakarta - Sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung mengajukan judicial review terkait UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun demikian ketika diperiksa oleh hakim MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat langsung dapat menebak kalau tanda tangan para pemohon adalah palsu.
"Ada beberapa hal yang perlu saya minta konfirmasi. Ini Saudara tanda tangannya betul atau tanda tangan palsu ini? Kalau kita lihat, tanda tangan ini mencurigakan, bukan tanda tangan asli dari Para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari detikcom, Jumat 15 Juli 2022.
Mereka yang tertangkap basah memalsukan tanda tangan adalah M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Ketika para pemohon ditanya oleh hakim, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung tersebut menyatakan tanda tangan mereka asli.
Lebih lanjut lagi, mahasiswa tersebut mengaku kalau tanda tangan tersebut berbentuk digital.
Hakim Konstitusi, Arief Hidayat langsung merasa curiga dan akan menyerahkan kasus pemalsuan tanda tangan ini kepada pihak kepolisian.
"Coba kita lihat di KTP Dea Karisna, tanda tangannya beda antara di KTP dan di permohonan. Gimana ini Dea Karisna? Mana Dea Karisna? Terus kemudian, tanda tangan Nanda Trisua juga beda. Ini jangan bermain‑main, lho. Rafi juga beda. Kemudian tanda tanga Ackas ini beda sekali, juga Hurriyah. Ini bisa dilaporkan ke polisi, kena pidana, bermain‑main di instansi yang resmi. Beda semua antara KTP dengan permohonan," kata Arief Hidayat.
Beberapa saat kemudian, Hurriyah Ainaa Mardiyah menjelaskan bahwa dari enam pemohon, dua tidak membubuhkan tanda tangannya dalam perbaikan permohonan tersebut.
"Baik Yang Mulia, izin menjawab. Sebelumnya mohon maaf, karena tidak semuanya tanda tangan sama dengan yang ada di KTP. Tanda tangan Dea Karisna dan Nanda Trisua itu memang sebenarnya sudah dengan atas kesepakatan dari yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan tidak sedang berada bersama kami saat perbaikan permohonan tersebut. Begitu, Yang Mulia," tutur Hurriyah Ainaa Mardiyah.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat akhirnya meminta para mahasiswa tersebut untuk mencabut permohonan judicial review UU IKN ini.
"Kemudian kalau Saudara akan mengajukan permohonan kembali, silakan mengajukan permohonan dengan tanda tangan yang asli, atau yang memalsukan dan yang dipalsukan kita urus ke kepolisian. Bagaimana? Yang Saudara mau? Jadi Anda itu mahasiswa harus tahu persis, apalagi Mahasiswa Fakultas Hukum. Anda itu berhadapan dengan lembaga negara. Ini Mahkamah Konstitusi itu lembaga negara. Anda memalsukan tanda tangan, ini perbuatan yang tidak bisa ditolerir. Itu sesuatu hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh mahasiswa fakultas hukum karena itu merupakan pelanggaran hukum," ungkap Arief Hidayat.
"Bagaimana? Kalau kita bertiga sepakat ini Anda cabut, nanti Anda kalau mau mengajukan lagi, silakan mengajukan lagi," tambah Arief Hidayat.
Pada akhirnya, mahasiswa tersebut memohon maaf atas tindakan memalsukan tanda tangan dan berjanji akan mencabut permohonan judicial review UU IKN.
"Baik, Yang Mulia. Maka dengan ini, kami mohon maaf atas kesalahan kami dan kelalaian kami. Kami akan mencabut permohonan kami. Perkara Nomor 66/PUU-XX/2022 pada Rabu 13 Juli 2022," papar Hurriyah Ainaa Mardiyah.










