Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Sebagai Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Gratifikasi Gugur

Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Sebagai Wakil Ketua KPK, Sidang Etik Gratifikasi Gugur

Donna

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Jakarta - Lili Pintauli dikabarkan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mundurnya Lili dari jabatannya tersebut berkaitan dengan dugaan kasus gratifikasi yang diterima dirinya, yaitu fasilitas tiket dan akomodasi MotoGP di Mandalika oleh Pertamina. Sidang etik gratifikasi yang berlangsung pada hari ini pun terpaksa diberhentikan karena Surat Pengunduran Diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Hal itu dibenarkan oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK saat ditemui di kantor Dewas KPK, Senin 11 Juli 2022, melansir dati TribunNews.

"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Tumpak juga menyebutkan bahwa Lili sudah tidak lagi menjabat sebagai insan KPK.

"Maka terperiksa (Lili) tidak lagi berstatus sebagai insan komisi," lanjut Tumpak.

Pengunduran diri Lili memang menjadi sorotan di berbagai media. Salah satu diantara yang menyorot kasus Lili ini adalah Indonesia Memanggil (IM) 57+ atau para Eks pegawai KPK

Praswad Nugraha selaku Ketua IM 57+ Institute memberi kritik bahwa sidang etik terhadap Lili harus dilanjutkan. Menurut Praswad, pengunduran diri tidak bisa menghapus dugaan kasus gratifikasi yang dilakukan oleh Lili Pintauli.

"Lanjutkan sidang, perbuatan menerima gratifikasi dilakukan Lili saat menjadi Pimpinan KPK, tindakan mengembalikan uang ataupun pengunduran diri sebagai pegawai tidak menghapus pidana penerimaan gratifikasi yang di duga dilakukan oleh Lili," kata Praswad saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin 11 Juli 2022.

Praswad juga menilai bahwa kasus Lili menunjukkan bahwa pimpinan KPK mempertontonkan tindakan tidak kesatria. Yaitu, dengan cara menghindari sidang kode etik memakai strategi mengundurkan diri.

"Ini adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak patut. Tindakan upaya menghindar dari pertanggung jawaban kode etik yang dicontohkan oleh Lili ini dikhawatirkan akan jadi preseden buruk ke depannya, bisa di contoh oleh seluruh pegawai KPK," ungkap Praswad.